
Jakarta — Upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak terus diperkuat melalui penyempurnaan regulasi. Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Renda serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), pada Senin (12/01/2026).
Rapat harmonisasi yang digelar secara hibrid tersebut berlangsung di Ruang Rapat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I, Gedung Wisma Karya, Jakarta, dan dibuka oleh Direktur HPP II, Waliyadin. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lintas kementerian turut hadir, antara lain Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Roberia, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, BP Tapera, Badan Pembina Ideologi Pancasila, dan Kementerian Hukum.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu substansi penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penyesuaian batasan luas lantai rumah umum, sebagai upaya meningkatkan kelayakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan perumahan ke depan semakin adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong terwujudnya rumah yang layak, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.


