• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PAK LANJUTAN PENYUSUNAN RUU KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

280225 11

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat lanjutan Panitia Antarkementerian mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pada Jumat (28/02/2025). Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference ini dibuka dan dipimpin oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang memandu jalannya diskusi terkait perubahan substansi dalam peraturan tersebut.

Hadir dalam rapat tersebut Agus Hariadi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, serta sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Beberapa lembaga yang turut serta dalam rapat kali ini antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Hukum dan Tenaga Ahli yang memberikan kontribusi dalam penyusunan RUU Kepailitan.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah untuk tahun 2020-2024, dan juga masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Hal ini menunjukkan pentingnya pembahasan ini dalam rangka memperbaharui regulasi yang ada agar lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait dengan masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Agenda rapat hari ini berfokus pada materi mengenai hukum acara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pembahasan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat ketentuan yang ada dalam UU Kepailitan, dengan mengintegrasikan berbagai masukan dari lembaga-lembaga yang terlibat. Para peserta rapat juga mendiskusikan beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dalam menangani perkara kepailitan di Indonesia.

Proses penyusunan RUU ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang muncul terkait kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dengan perubahan yang disusun, diharapkan ada penyederhanaan prosedur yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, serta menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan dalam penyelesaian masalah kepailitan di Indonesia.

Rapat lanjutan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan penyusunan peraturan yang lebih baik, dan akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut. Rapat selanjutnya dijadwalkan untuk membahas lebih detail terkait isi draft RUU dan rencana tindak lanjut penyusunan peraturan tersebut.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI