Jakarta – Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar rapat untuk membahas proses bisnis alur penyusunan Program Penyusunan Peraturan Menteri Hukum (Progsun Permenkum). Rapat yang dilaksanakan secara hibrid pada Senin, 17 Februari 2025 ini bertempat di Ruang Rapat KUHP lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik secara langsung maupun daring. Hadir langsung dalam rapat ini adalah Sekretaris Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum beserta jajaran, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, hadir secara daring Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal beserta jajaran.
Agenda utama rapat ini adalah membahas proses bisnis dalam penyusunan Progsun Permenkum sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Permenkum 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkum. Ditekankan bahwa kesuksesan dalam pelaksanaan Progsun Permenkum memerlukan sinergi antara tiga Unit Eselon I Kemenkum, yaitu Ditjen PP, BSK, dan Sekretariat Jenderal.
Aisyah Lailiyah mengungkapkan bahwa dalam praktik saat ini, penyusunan Progsun Permenkum masih belum ideal. Salah satunya adalah belum adanya kajian pra-kebijakan dari BSK yang dilakukan sebelum penyusunan Progsun.
Proses bisnis penyusunan Progsun Permenkum diarahkan agar dapat mengadopsi proses penyusunan Prolegnas dan Progsun PP/Perpres, yaitu dibagi menjadi tiga tahapan: Pra Legislasi, Penyusunan Progsun, dan Monitoring dan Evaluasi Progsun.
Dengan adanya perbaikan dan pembaruan dalam proses penyusunan Progsun Permenkum, diharapkan dapat tercipta tata kelola yang lebih efisien dan terstruktur dalam penyusunan peraturan-peraturan yang berlaku di Kemenkum.