Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Rapat penyusunan RUU ini digelar secara luring di Hotel Grand Melia, dari Minggu hingga Selasa (28-30/07/2024) dengan tujuan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.
Pula dengan berbagai permasalahan dalam pengaturan mengenai pelaksanaan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi di Indonesia perlu segera dicarikan solusi atau penyelesaian yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selaras dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, bersama dengan Haris Sukamto, Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memimpin rapat tersebut. Prof. Harkristuti Harkrisnowo turut hadir sebagai tenaga ahli dalam rapat tersebut.
Diperlukan adanya pengaturan yang lebih komprehensif terkait mekanisme permohonan grasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penyusunan RUU ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dapat dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.