• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP DORONG PENGUATAN MEKANISME KOORDINASI DALAM RPP KETRANSMIGRASIAN

110825 02

Jakarta — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Rapat ini berlangsung pada Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung C Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan. Dari DJPP, kegiatan ini diwakili oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II melalui Yulanto Araya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya mewakili Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.

Dalam kesempatan ini, Yulanto Araya menyampaikan komitmen DJPP untuk mengawal proses penyusunan RPP, khususnya pada tahap harmonisasi yang menjadi tugas dan fungsi DJPP. Ia menegaskan pentingnya memastikan rancangan selaras dengan regulasi yang ada, memiliki norma hukum yang jelas, dan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor. Mekanisme harmonisasi mensyaratkan kelengkapan dokumen, persetujuan substansi, serta paraf bersama sebelum diajukan ke Presiden.

Masukan konstruktif yang diberikan meliputi tiga poin utama. Pertama, keterpaduan substansi, yakni sinkronisasi vertikal dengan UU 15/1997 jo. UU 29/2009 dan PP 19/2024, serta sinkronisasi horizontal dengan regulasi terkait tata ruang, pertanahan, pembangunan daerah, dan ketenagakerjaan. Kedua, kejelasan norma untuk menghindari multitafsir dan potensi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. Ketiga, penguatan mekanisme koordinasi melalui klausul yang menjamin keterlibatan kementerian/lembaga terkait sejak tahap perencanaan.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif untuk menghasilkan konsensus dan rumusan RPP yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat transmigran serta daerah tujuan transmigrasi, sejalan dengan paradigma baru pembangunan kewilayahan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

110825 01110825 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI