
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta dan melalui platform Zoom Meeting. Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya, dan dihadiri perwakilan lintas kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 30 Juni 2025, dengan fokus pembahasan pada penyempurnaan materi pengaturan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, serta pemenuhan kesejahteraan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Materi pembahasan disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Dalam rapat, Kementerian Kesehatan memaparkan ketentuan teknis yang mencakup definisi, klasifikasi, serta pengaturan perencanaan SDM kesehatan baik melalui pendekatan institusi maupun wilayah. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan meliputi mekanisme perencanaan tenaga medis, standar ketenagaan minimal, sistem informasi kesehatan nasional, serta penguatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.
Selain itu, rapat juga membahas pasal-pasal terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk persyaratan izin, kurikulum, uji kompetensi, sumpah profesi, hingga bantuan pendanaan pendidikan. Proses harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan peraturan menteri yang komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan kesehatan nasional, serta memastikan distribusi dan mutu SDM kesehatan yang merata di seluruh Indonesia.



