Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam melindungi ibu dan anak, khususnya pada fase krusial seribu hari pertama kehidupan. Hari ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat Panitia Antarkementerian (PAK) yang diselenggarakan secara virtual oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Aturan ini menjadi turunan dari Pasal 14 ayat (6), Pasal 37, dan Pasal 40 UU tersebut.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah perencanaan penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial bagi ibu dan anak. Pemerintah merancang agar layanan seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial dapat diberikan secara terpadu.
Layanan ini diprioritaskan untuk ibu dan anak yang menghadapi kondisi kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan. Mereka yang masuk dalam kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, keterpencilan, keturunan sosial rendah, penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, akan menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Seribu hari pertama kehidupan - mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun - merupakan periode emas pertumbuhan dan perkembangan anak. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia tumbuh dalam kondisi sehat, aman, dan layak, serta setiap ibu mendapat dukungan yang memadai.
Penyusunan RPP ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan ibu dan anak, sekaligus memperkuat fondasi sumber daya manusia Indonesia sejak dini.