Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar rapat pleno harmonisasi secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, serta sejumlah kementerian lainnya. Diskusi ini bertujuan untuk membahas dan menyelaraskan rancangan peraturan yang akan mendukung implementasi kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait pemberian konsesi dan insentif. Konsesi yang dimaksud meliputi potongan biaya atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pihak lainnya kepada penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas.
Konsesi yang diberikan mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, olahraga, dan sektor lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan ini juga mencakup insentif bagi perusahaan yang memberikan kesempatan kerja atau berpartisipasi dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.
Peraturan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong inklusi sosial bagi penyandang disabilitas, sekaligus meningkatkan akses mereka terhadap berbagai layanan dasar yang diperlukan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Rapat pleno ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, serta membuka peluang yang lebih besar bagi mereka untuk berkembang di masyarakat. (-end)