• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RPP DANA BANTUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: LANGKAH KONKRET NEGARA UNTUK HADIR BAGI KORBAN

200125 05

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengembalian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (DBK) pada Senin, 20 Januari 2025. Rapat ini diadakan secara hibrid, memanfaatkan ruang rapat di Gedung Ditjen PP dan fasilitas video conference, serta dipimpin oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dengan Kanti Mulyani sebagai moderator diskusi.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga strategis, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Turut hadir pula Priyanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Ditjen PP, beserta tim kerja penyusunan regulasi dari berbagai tingkatan. Diskusi yang berlangsung mencerminkan upaya lintas sektor dalam memastikan RPP DBK dapat segera memenuhi kebutuhan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.

RPP DBK merupakan tindak lanjut dari Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi langkah konkret untuk mengimplementasikan amanat Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan bagi korban. Penyusunan ini diharapkan memberikan payung hukum yang jelas dan aplikatif dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan teknis dan administratif disampaikan oleh para peserta, dengan fokus pada penyempurnaan konsep pengaturan dana bantuan. Hal ini mencakup mekanisme pendanaan, pengawasan, hingga aksesibilitas korban dalam mendapatkan manfaat dari dana bantuan yang disediakan. Proses harmonisasi dan finalisasi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga untuk mewujudkan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada korban.

Penyelesaian RPP DBK diharapkan dapat menjadi terobosan penting dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Dengan regulasi ini, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem dukungan hukum dan sosial bagi korban, sekaligus menegaskan posisi negara dalam menghadirkan keadilan bagi mereka yang terdampak kekerasan seksual. (-end)

200125 06 200125 07

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI