Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pleno secara daring pada Senin (21/01/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Rapat ini dibuka oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum. Diskusi ini bertujuan untuk menyusun peraturan yang dapat mengoptimalkan penanganan terhadap nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri akibat penangkapan ikan ilegal.
Menurut rancangan peraturan tersebut, penanganan nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin akan difokuskan pada dua langkah utama: pemulangan nelayan dan pencegahan. Pemulangan nelayan dilakukan melalui pendataan dan pemantauan yang mencakup kondisi fisik dan psikologis nelayan, perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung, lokasi penahanan atau penampungan, serta perkiraan waktu pembebasan atau pelepasan nelayan.
Rapat pleno ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem yang lebih efektif untuk melindungi nelayan Indonesia yang terlibat dalam kasus penangkapan ikan ilegal di luar negeri, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga terkait dalam menangani isu ini. (-end)