• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DORONG KEMAJUAN OLAHRAGA NASIONAL, RAPAT HARMONISASI BAHAS ATURAN PENGHARGAAN BAGI INSAN OLAHRAGA

191124 07

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid ini berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, bertempat di AONE Hotel Jakarta dan juga melalui video conference. Diskusi tersebut menjadi langkah penting dalam penyusunan peraturan yang bertujuan memberikan penghargaan kepada insan olahraga di berbagai bidang.

Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Nur Rokhma Muliana selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang hadir beserta Wakil Ketua dan anggota Tim Kerja Harmonisasi. Hadir pula dalam rapat ini Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Sekretaris Jenderal Indonesia Olympians Association , Taufik Hidayat. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penghargaan yang diatur dalam rancangan ini diharapkan dapat menjadi motivasi nyata bagi olahragawan dan pihak-pihak yang berkontribusi dalam kemajuan olahraga nasional. “Peraturan ini harus mampu mendorong semangat dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan olahraga,” ujar Taufik.

Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir memberikan masukan, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Indonesia Olympians Association. Pakar olahraga dan akademisi juga diundang untuk memastikan substansi aturan ini mencakup kebutuhan dan aspirasi dunia olahraga di Indonesia.

Rancangan Peraturan Presiden ini akan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Dalam aturan baru tersebut, akan diatur secara rinci persyaratan serta bentuk penghargaan untuk tiga lingkup olahraga, yakni olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Tujuannya adalah memberikan penghargaan yang proporsional dan relevan sesuai kontribusi di masing-masing bidang.

Dengan disusunnya peraturan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, badan usaha, dan perseorangan, dalam memberikan penghargaan kepada insan olahraga berprestasi. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para atlet, pelatih, dan penggiat olahraga untuk terus berprestasi, sekaligus mendorong kemajuan olahraga nasional di tingkat global.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI