Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum memenuhi undangan Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk menghadiri Rapat Konfirmasi Temuan Sistemik secara virtual pada Senin, 18 November 2024. Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Keasistenan Utama IV Ombudsman ini bertujuan untuk menyempurnakan hasil kajian sistemik mengenai dampak dan potensi maladministrasi dalam penetapan batas desa dan kelurahan di berbagai daerah.
Ombudsman melalui kajian sistemik ini melakukan permintaan klarifikasi dan pengumpulan data dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Data yang terkumpul berasal dari 8 provinsi dan 11 kabupaten/kota di Indonesia. Provinsi yang terlibat dalam pengambilan data meliputi Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, 11 kabupaten yang menjadi fokus kajian adalah Minahasa Utara, Kubu Raya, Bandung Barat, Bekasi, Tangerang, Serang, Bangka Tengah, Tabanan, Gunung Kidul, Bantul, dan Polewali Mandar.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan proses penetapan batas wilayah administratif dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menghindari potensi maladministrasi, serta mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui pembagian wilayah yang lebih jelas dan terstruktur.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan pembagian dan penetapan wilayah administratif dapat diimplementasikan dengan akurat dan efisien, sehingga dapat mengurangi konflik dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat lokal.