Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat panitia antarkementerian penyusunan RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati pada Jumat, 13 September 2024, di Ruang Rapat Wongsonegoro, Lantai 5, Gedung Sekretariat Jenderal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta perwakilan dari ICJR. Selain itu, terdapat juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat kali ini juga mengundang dua tenaga ahli, yakni Prof. Pujiyono, akademisi dari Universitas Diponegoro dan Yenti Garnasih, akademisi dari Universitas Trisakti.
Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Peraturan ini dirancang untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satu fokus utama dari rancangan ini adalah perubahan pidana bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Pidana tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara selama 20 tahun jika narapidana telah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi masa tahanan minimal 15 tahun, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.