Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU). Rapat yang diadakan secara daring pada Jumat (13/09/2024) ini dibuka oleh Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dengan Andry Manuella Ginting memimpin jalannya pleno sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan selaku pemrakarsa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Sekretariat Kabinet. Setiap perwakilan memberikan pandangan umum mengenai urgensi dan substansi materi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut.
RSPPU merupakan rumah sakit pendidikan yang berperan sebagai penyelenggara utama pendidikan tinggi bagi tenaga medis, termasuk spesialis dan subspesialis. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan memberikan penjelasan komprehensif mengenai berbagai aspek pengaturan, mulai dari tujuan kerja sama antara RSPPU dengan perguruan tinggi mitra, proses seleksi dan rekrutmen yang berbasis prinsip meritokrasi, hingga pemanfaatan peserta didik selama dan setelah pendidikan. Selain itu, isu pendanaan pendidikan dan penyusunan kurikulum oleh RSPPU bersama Kolegium juga menjadi sorotan penting.
Andry menegaskan bahwa kerangka pengaturan yang disampaikan oleh pemrakarsa sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia juga mengungkapkan harapannya agar pertemuan berikutnya menerima lebih banyak masukan dari kementerian dan lembaga terkait guna memperkaya substansi rancangan peraturan ini.
Partisipasi yang lebih luas dari para pemangku kepentingan diharapkan akan memberikan perspektif yang lebih komprehensif, sehingga pedoman yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pendidikan tenaga medis dan kesehatan, baik di tingkat spesialis maupun subspesialis. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui pendidikan tenaga kesehatan yang lebih baik dan terstruktur.