
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Penyaluran Dana atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan pada Akhir Tahun Anggaran, Selasa (02/12/2025). Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan landasan hukum yang lebih adaptif terkait pengelolaan pembayaran negara di periode kritis akhir tahun anggaran.
Rapat dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipimpin oleh Susan Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengaturan BUMN, serta Kementerian Hukum. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan pentingnya memastikan keselarasan dan kepastian hukum dalam mekanisme pengeluaran negara di penghujung tahun anggaran.
Rancangan PMK ini disusun untuk menjawab tantangan terkait penyaluran dana negara yang tidak dapat diproses akibat berakhirnya jam operasional sistem pembayaran perbankan pada hari terakhir tahun anggaran. Dalam kondisi tersebut, pemerintah membutuhkan mekanisme yang memungkinkan transaksi tetap terselesaikan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan, tanpa melanggar batas tahun anggaran.
Melalui pengaturan baru tersebut, pemerintah menyiapkan kerangka penyelesaian pembayaran negara yang lebih fleksibel dan terukur, sehingga pengeluaran yang telah disetujui tetap dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola sistem perbendaharaan, khususnya dalam menghadapi dinamika layanan perbankan di akhir tahun.
Rancangan PMK tentang mekanisme penyaluran dana setelah berakhirnya waktu operasional sistem pembayaran perbankan ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk menjaga kelancaran belanja negara pada periode krusial. Selain memastikan keberlanjutan proses pembayaran, aturan ini juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga integritas dan akurasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).




