Jakarta – Pada Kamis (17/10), Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat harmonisasi atas tiga Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) secara virtual. Rapat tersebut dipimpin oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, TNI Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Sekretariat Kabinet. Fokus utama pertemuan ini adalah pembahasan tiga rancangan peraturan terkait penetapan batas wilayah di Papua.
Ketiga rancangan tersebut mencakup Rancangan Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan, Rancangan Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan, dan Rancangan Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Nduga di Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Asmat di Provinsi Papua Selatan.
Pembahasan tentang penetapan batas wilayah ini menjadi krusial dalam menjaga kestabilan administrasi, pemerintahan, dan keamanan di wilayah Papua. Papua, sebagai daerah yang strategis dan kaya akan sumber daya, memerlukan batas wilayah yang jelas dan diakui oleh seluruh pihak. Oleh karena itu, peran berbagai institusi dalam proses harmonisasi ini menjadi penting agar hasilnya tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik di kemudian hari.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah pusat bersama pemangku kepentingan di Papua dapat lebih fokus dalam mengembangkan wilayah serta mempercepat kesejahteraan masyarakat setempat. Rapat ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan isu perbatasan dengan pendekatan kolaboratif dan teknis yang matang.