Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang diselenggarakan pada Kamis (4/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Selain agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan UU P2SK, rapat juga membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dari total 579 anggota DPR RI, sebanyak 139 anggota hadir dan 153 anggota menyampaikan izin, sehingga kuorum rapat terpenuhi.
Pemerintah turut hadir dalam rapat tersebut yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Kementerian Hukum yang diwakili oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah. Kehadiran pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal pembentukan regulasi strategis guna memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus memastikan setiap proses legislasi berjalan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perubahan UU P2SK memuat berbagai penguatan substansi strategis untuk menjawab perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis. Beberapa pengaturan yang menjadi fokus antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin yang selaras dengan standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia guna mendukung transformasi ekonomi nasional.
Melalui pengesahan perubahan UU P2SK, pemerintah berharap tercipta landasan hukum yang semakin kuat bagi pengembangan sektor keuangan nasional yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terus mendukung proses legislasi nasional agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.


