
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada Jumat (05/06/2026) secara virual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Nurfaqih Irfani. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanggal 8 Mei 2026.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun dalam rangka mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan, sekaligus menyesuaikan pengaturan yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam pembahasan, rancangan perubahan peraturan ini mengatur beberapa penyesuaian substansial, antara lain penguatan ketentuan pelaksanaan proses pembelajaran yang mencakup penciptaan suasana belajar yang inklusif, kolaboratif, dan efektif, jaminan keamanan dan kesejahteraan sivitas akademika termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan, serta fleksibilitas proses pendidikan melalui pembelajaran luring maupun kombinasi luring dan daring serta rekognisi pembelajaran lampau.
Selain itu, rancangan ini juga mengatur penyesuaian ketentuan program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa berkemampuan luar biasa, termasuk mekanisme perizinan oleh direktorat jenderal yang berwenang, serta pembaruan ketentuan akreditasi bagi program studi baru dan perguruan tinggi baru agar memenuhi syarat minimum akreditasi sebelum memperoleh izin penyelenggaraan.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar rancangan peraturan dimaksud selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada pengembangan sivitas akademika Indonesia.


