
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Jabatan dan Kelas Jabatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kamis (04/06/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Gedung BPJPH, Jl. Raya Pd. Gede No.13, Jakarta Timur dan melalui Zoom Meeting dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal nomor B-1251/SU/HK.01.4/5/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan BPJPH tentang Jabatan dan Kelas Jabatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penataan jabatan dan penggolongan kelas jabatan di lingkungan BPJPH dalam rangka mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional dan akuntabel.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan penguatan kelembagaan BPJPH. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan BPJPH guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan jabatan dan kelas jabatan pada BPJPH dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme aparatur di bidang jaminan produk halal, memperkuat struktur kelembagaan BPJPH, mendorong terwujudnya birokrasi yang efektif dan efisien, serta mendukung percepatan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.


