Jakarta-Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. Rapat ini bertempat di Hotel JS Luwansa dan berlangsung secara hibrid, memungkinkan partisipasi para peserta secara langsung maupun virtual, Kamis (03/10).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai lembaga. Antara lain, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Sekretariat Kabinet. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen untuk melakukan transformasi dalam tata kelola jabatan fungsional, terutama di bidang Ilmu Pengetahuan, Riset, dan Inovasi.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai pentingnya penyederhanaan Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan, Riset, dan Inovasi. Hal ini perlu dilakukan melalui konsolidasi tugas dan ruang lingkup kegiatan sehingga mampu menciptakan sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis. Rapat menekankan bahwa pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang ini harus menjadi prioritas, agar dapat selaras dengan tuntutan serta perkembangan zaman.
Untuk meningkatkan kinerja organisasi, sangat penting untuk menetapkan Jabatan Fungsional yang jelas di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi. Langkah ini akan memberikan arah yang lebih baik bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.