Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I kembali menjalankan perannya dalam proses harmonisasi regulasi dengan menyelenggarakan rapat tim kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat ini berlangsung secara hibrid dipimpin oleh Andry Manuella Ginting selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan peserta hadir di InterContinental Jakarta dan secara daring melalui platform virtual, pada Kamis (19/09/2024).
Pertemuan penting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan ASN, diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada penyempurnaan manajemen ASN agar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan negara akan aparatur yang profesional. Manajemen ASN merupakan serangkaian proses yang meliputi pengelolaan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan tujuan untuk mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi tinggi, berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tujuan dari harmonisasi ini bukan hanya untuk menyusun aturan yang normatif, tetapi juga untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Pegawai ASN harus memegang teguh idelogi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
Dengan harmonisasi yang baik, aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terciptanya birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan global. Kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya pemerintah mewujudkan aparatur negara yang mampu memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.