Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring pada Kamis, 19 September 2024. Rapat ini membahas dua agenda penting terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, mencakup wilayah perkotaan Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takala serta Bitung, Minahasa, dan Manado.
Dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, rapat dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua kawasan ini dipandang strategis untuk pengembangan sektor industri, perikanan, dan pelabuhan.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan kawasan tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sementara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menggarisbawahi potensi kawasan sebagai pusat investasi yang terintegrasi dengan jalur logistik nasional.
Rapat ini bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang mendukung pengelolaan kawasan secara efektif dan berkelanjutan, memperkuat sektor maritim, logistik, dan pariwisata. Harmonisasi ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi kawasan strategis, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan kompetitif.