Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menggelar Rapat Tim Kecil Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid pada Selasa, 24 September 2024, dan dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi penting, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Kabinet. Selain itu, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora, turut hadir mewakili Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pembahasan dalam rapat berfokus pada pentingnya monitoring dan evaluasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur kepatuhan hukum secara menyeluruh dalam proses tersebut, terutama terkait pelaksanaan hukum oleh badan usaha dan publik.
Harmonisasi ini dianggap penting untuk menjamin hukum yang efektif, berkualitas, dan berintegritas. Peraturan Presiden yang dirancang diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi upaya monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan di seluruh lembaga pemerintah.
Dengan disahkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan terwujud mekanisme yang lebih baik dalam penegakan kepatuhan hukum, guna memastikan regulasi yang dihasilkan sejalan dengan tujuan pembangunan hukum nasional.