• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN IZIN KERJA PETUGAS RADIASI, JAMIN KESELAMATAN PEMANFAATAN NUKLIR

251124 05

Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III mengadakan rapat pleno untuk membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengenai Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion. Rapat yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (25/11/2024) ini dipimpin oleh Nurillah Amini selaku Ketua Tim Harmonisasi. Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan, serta perwakilan dari Perguruan Tinggi dan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia.

Rapat ini bertujuan untuk mengharmonisasikan aturan yang mengatur tentang pemberian izin bekerja bagi petugas yang bertugas di fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion, yang merupakan salah satu subsektor dalam pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk berbagai keperluan—termasuk dalam sektor kesehatan, industri, dan riset—menuntut adanya pengelolaan yang sangat hati-hati, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan jika tidak dikelola dengan baik.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah kebutuhan untuk merevisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Peraturan ini, menurut peserta rapat, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pemanfaatan sumber radiasi pengion yang semakin kompleks, serta kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

Rancangan peraturan baru yang dibahas dalam rapat ini bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam pengelolaan fasilitas radiasi dan sumber radiasi pengion. Pemberian izin bekerja akan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa hanya petugas yang kompeten dan terlatih yang diperbolehkan untuk menangani atau bekerja di fasilitas yang berisiko tinggi tersebut.

Dengan adanya regulasi yang lebih baik dan sistem pemberian izin yang lebih terstruktur, diharapkan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan radiasi pengion akan semakin terjamin, baik untuk pekerja, masyarakat, maupun lingkungan. (-end)

251124 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI