Jakarta – Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM, didampingi oleh Mien Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, bersama jajaran pegawai Kemenkumham menghadiri Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I di Gedung Nusantara II, Senin (23/09/2024). Rapat yang diadakan secara luring ini berlangsung di Ruang Rapat Pansus B, dan diawali dengan laporan Panitia Kerja (Panja) serta penyampaian pendapat akhir mini fraksi.
Pada kesempatan tersebut, Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan mini Presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa seluruh fraksi yang hadir dalam rapat telah menyepakati RUU Paten untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. "Beberapa menit yang lalu, tentunya kita semua telah mendengarkan dan menyaksikan bersama secara khidmat bahwa seluruh Fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU Paten untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II," ujarnya.
RUU Paten ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap paten yang lebih inovatif dan responsif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan perkembangan hukum internasional, terutama di bidang kekayaan intelektual. Upaya ini dianggap penting dalam menciptakan lingkungan hukum yang mendukung inovasi dan investasi di Indonesia.
Selama proses pembahasan, substansi pengaturan dalam RUU Paten telah melalui rangkaian rapat yang intens antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah isu penting yang terkait dengan kebijakan perlindungan hak paten, inovasi teknologi, dan upaya menyesuaikan aturan nasional dengan standar internasional.
Salah satu isu utama dalam RUU Paten ini adalah perubahan kebijakan terkait implementasi paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut telah memperkenalkan perubahan signifikan, termasuk penyederhanaan regulasi untuk memudahkan investasi. Salah satu perubahan penting dalam UU Paten adalah pengakuan bahwa kegiatan impor juga dapat dianggap sebagai pelaksanaan paten di Indonesia. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemegang paten, sekaligus mendorong investasi di bidang inovasi teknologi.
RUU Paten juga diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual dengan lebih baik. Seiring dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi dan inovasi, perlindungan paten yang kuat dan responsif menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memastikan bahwa hasil karya dan penemuan inovatif dapat terlindungi dengan baik.
Rapat tersebut diakhiri dengan persetujuan untuk melanjutkan RUU Paten ke tahap Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, yang akan menjadi langkah akhir dalam proses legislasi sebelum undang-undang ini diresmikan. Pengesahan RUU Paten ini diharapkan mampu membawa perubahan besar dalam sistem kekayaan intelektual di Indonesia, mendorong inovasi, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para penemu dan inovator dalam negeri.
Dengan pengaturan yang lebih jelas dan terintegrasi, RUU Paten diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi penemu dan inovator, tetapi juga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pengembangan teknologi dan investasi di Indonesia. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi di kawasan Asia Tenggara dan memperkuat posisi negara dalam persaingan global.