• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP DAN PEMKAB SEMARANG BAHAS PENERJEMAHAN PERDA KABUPATEN SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2019

110225 19

Jakarta – Selasa,(11/02/2025), rapat daring mengenai penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diselenggarakan. Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan, Nofitri Anna Maria Simandjuntak, dan dihadiri oleh tim dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Semarang serta Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat permohonan penerjemahan resmi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang.

Peraturan Daerah yang dibahas dalam rapat kali ini terdiri dari 62 Pasal dan Penjelasan, yang berfokus pada pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di wilayah Kabupaten Semarang. Ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemeliharaan situs budaya yang ada di daerah tersebut. Penerjemahan ini juga diharapkan bisa memperluas pemahaman masyarakat mengenai regulasi yang berlaku, terutama dalam aspek pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi.

Ini adalah kali kedua Pemerintah Kabupaten Semarang mengajukan penerjemahan peraturan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Sebelumnya, pada tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kerjasama Daerah telah diterjemahkan secara resmi pada 1 Agustus 2024. Dengan adanya penerjemahan resmi ini, diharapkan peraturan yang ada dapat diakses dengan lebih mudah oleh semua pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna mendukung implementasi kebijakan daerah yang lebih efektif.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI