Jakarta – irektorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengadakan rapat terkait penerjemahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat yang diselenggarakan secara hibrid ini berlangsung pada Selasa (11/02) di Ruang Rapat Direktorat PPPSI lantai 3.
Rapat dipimpin oleh Nofitri Anna Simandjuntak, Kepala Sub Direktorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, penerjemah peraturan perundang-undangan, serta pejabat fungsional umum pada Direktorat Ditjen PP.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Tangerang yang mengajukan permohonan penerjemahan terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kota Tangerang, dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan air limbah demi mendukung kesehatan dan lingkungan yang lebih baik.
Rapat penerjemahan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dan instansi terkait terhadap informasi peraturan yang ada, serta meningkatkan implementasi kebijakan di tingkat daerah.