Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana lnduk lbu Kota Nusantara. Rapat diselenggarakan secara daring melaui video conference pada Rabu (10/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Iman Budiman selaku Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara dan dihadiri Agustomi Masik selaku Direktur Perencanaan Makro Otorita Ibu Kota Nusantara beserta jajaran, perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara disusun selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun dan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.