Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Pleno Harmonisasi pada Rabu (02/10/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Harris FX Sudirman Jakarta, dipimpin oleh Mualimin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dilanjutkan oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Leideno Eerstyano.
Hadir dalam rapat pleno tersebut perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Universitas Jambi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Universitas Jambi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2014, dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga memerlukan pembaruan.
Universitas Jambi saat ini memiliki 7 (tujuh) fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, serta Fakultas Sains dan Teknologi. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, Universitas Jambi dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya.