
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Pembangunan Inovatif/Innovative Development Fund (ID Fund), pada Selasa (31/03/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dipimpin oleh Perancang Ahli Madya, Susana Oktavia. dengan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rancangan peraturan ini disusun dalam rangka pembentukan ID Fund sebagai lembaga yang bertanggung jawab menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari berbagai sumber untuk mengembangkan model inovatif pembangunan dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas sejumlah ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut, guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung program pembangunan inovatif dan berkelanjutan nasional.


