• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH TINGKATKAN TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA MELALUI HARMONISASI REGULASI PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN

010426 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Selasa (31/03/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor S-66/AG/2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023. Rancangan regulasi ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan agar lebih responsif terhadap dinamika pengelolaan keuangan negara.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran negara. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang lebih fleksibel, akuntabel, dan mendukung percepatan pembangunan nasional.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan, serta mendorong optimalisasi penggunaan anggaran untuk mendukung program prioritas nasional dan kesejahteraan masyarakat.

010426 02  010426 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI