Jakarta –Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan mengadakan pada Rabu, (12/02/2025) menyelenggarakan rapat secara luring di Ruang Rapat P3SI Gedung Direktorat Jenderal Perundang-undangan. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, dan dihadiri oleh tim dari Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I (HPP I). Rapat ini bertujuan untuk melakukan persiapan penyelarasan Naskah Akademik (NA) terkait dengan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Proses penyelarasan NA RUU ini merupakan langkah awal dalam rangka harmonisasi peraturan, yang sebelumnya telah diajukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui surat permohonan yang mencakup kedua hal tersebut. Dalam rapat tersebut, Aisyah Lailiyah menekankan pentingnya memastikan bahwa penyelarasan NA dilakukan terlebih dahulu, sesuai dengan persyaratan administratif yang berlaku. Menteri Hukum Republik Indonesia telah menerima permohonan tersebut beserta Naskah Akademik dan draf RUU hasil PAK dalam bentuk soft file.
Sebagai langkah lanjutan, rapat ini juga membahas rencana agenda untuk rapat pleno penyelarasan NA RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang akan melibatkan Kementerian Luar Negeri sebagai pemrakarsa serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I. Rapat pleno tersebut diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi dan memastikan kesesuaian substansi serta persyaratan administratif yang diperlukan sebelum RUU ini diproses lebih lanjut.