
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa pada Senin (29/6/2026). Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan dihadiri oleh perwakilan LKPP, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari LKPP dalam rangka penyusunan pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pengadaan barang/jasa desa. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang seragam bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, DJPP bersama perwakilan LKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya membahas substansi pengaturan yang mencakup mekanisme penyusunan Peraturan Bupati/Walikota, prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa desa, pembagian kewenangan, serta kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan bahwa pedoman yang disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara efektif, efisien, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. Selain itu, harmonisasi dilakukan guna menghindari potensi tumpang tindih pengaturan sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa desa yang mendukung pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan LKPP tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pengadaan barang/jasa desa yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



