
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rabu (24/6). Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengenai permohonan pengharmonisasian sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan regulasi yang mendukung tata kelola industri hulu minyak dan gas bumi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Abdi Tonglo, serta dihadiri oleh Tim Pengharmonisasian Kementerian Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Sekretariat Negara, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Badan Standardisasi Nasional. Rapat pengharmonisasian tersebut membahas substansi rancangan peraturan secara komprehensif guna memastikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip kepastian hukum.
Pembahasan dalam rapat pengharmonisasian menitikberatkan pada dua pokok pengaturan. Pertama, pemberlakuan wajib SNI 9040:2021 Sistem Jaminan Kuantitas bagi seluruh kontraktor dalam penyajian data kuantitas pada setiap tahapan pemroduksian minyak dan gas bumi untuk memperkuat akuntabilitas informasi produksi serta pengendalian aliran kuantitas dari sub-surface hingga titik serah. Kedua, pemberlakuan wajib SKKNI Sistem Jaminan Kuantitas sebagai acuan sertifikasi bagi tenaga kerja yang terlibat dalam penerapan Sistem Jaminan Kuantitas melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dan memperoleh rekomendasi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM dapat menghasilkan landasan hukum yang memperkuat sistem pengukuran dan pelaporan produksi migas secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi.


