• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASIKAN RANCANGAN PERPRES TENTANG DESAIN BESAR PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2026–2045

WhatsApp Image 2026 06 24 at 8.12.33 AM 2

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) Tahun 2026–2045 pada Selasa (23/6/2026). Rapat yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Soegijanto Soegijoko 1-2, Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, dan melalui Zoom Meeting tersebut dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Andrie Amoes, serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyusunan Desain Besar Pembangunan Kependudukan Tahun 2026–2045. Rancangan Peraturan Presiden ini disusun untuk memperbarui Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selama ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, sekaligus menyesuaikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai substansi pengaturan mengenai penyelenggaraan Desain Besar Pembangunan Kependudukan yang akan menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan isu kependudukan selama periode 2026–2045. Rancangan Peraturan Presiden ini mengatur arah kebijakan pembangunan kependudukan melalui tiga pilar utama, yaitu pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga dan inklusi sosial, serta penataan persebaran penduduk yang didukung oleh administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai pelaksanaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan secara bertahap hingga tahun 2045, pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kependudukan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mekanisme pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kependudukan. Penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan menjadi salah satu fokus utama agar kebijakan pembangunan kependudukan dapat berjalan secara terintegrasi dan efektif.

Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Pembangunan Kependudukan Tahun 2026–2045 dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi landasan strategis dalam mengoptimalkan bonus demografi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat pembangunan keluarga, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI