• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENTERIAN HUKUM RI GELAR RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DESAIN BESAR REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

image

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) Tahun 2026-2045. Rapat berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026 ini dihadiri oleh jajaran kementerian dan lembaga terkait guna menyelaraskan substansi draf regulasi strategis tersebut. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama DJPP Kementerian Hukum RI, Andrie Amoes.

Maksud dan tujuan utama dari pelaksanaan rapat harmonisasi ini adalah untuk menyinkronkan seluruh materi muatan substansi hukum, aspek kelembagaan, serta mekanisme operasional yang tertuang dalam draft Rperpres DBRBN 2026-2045. Melalui forum ini, DJPP memfasilitasi koordinasi lintas sektoral yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi tumpang tindih regulasi (hyper-regulations) serta menjamin akuntabilitas penyusunan instrumen hukum nasional.

Peraturan Presiden ini nantinya akan berdampak besar sebagai dokumen pedoman jangka panjang 20 tahunan yang mengarahkan trajektori reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dampak nyata dari regulasi ini mencakup transformasi menyeluruh menuju pemerintah digital (digital governance) , penataan manajemen talenta ASN berbasis sistem merit , serta penguatan perilaku birokrasi yang berintegritas dan bebas korupsi. Selain itu, regulasi ini juga akan mengubah mekanisme kerja yang kaku menjadi lebih fleksibel dan berjejaring demi mengoptimalkan capaian kinerja pembangunan nasional.

Secara makro, regulasi ini dirancang untuk mewujudkan visi jangka panjang "Birokrasi Kompetitif Berkelas Dunia untuk Mendukung Visi Indonesia Emas 2045". Melalui pendekatan tata kelola yang berpusat pada manusia (human-based governance) , Rperpres ini diharapkan mampu menghasilkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan adaptif terhadap megatren global serta dinamika nasional. Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, komitmen politik dan kepemimpinan di tingkat kementerian/lembaga dapat semakin solid dalam mengawal keberlanjutan reformasi birokrasi nasional.

image 2

image 1

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI