• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP IKUTI RAPAT KOORDINASI KEMENKO PMK TENTANG PENGATURAN BATAS MAKSIMAL NIKOTIN DAN TAR

230226 01

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Pengaturan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Senin, 23 Februari 2026. Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Keikutsertaan ini merupakan bagian dari peran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung perumusan kebijakan nasional di bidang kesehatan melalui penguatan aspek regulasi.

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar. Pembahasan difokuskan pada hasil kajian teknis penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau dan rokok elektronik yang telah disusun oleh tim ahli dari unsur pemerintah, akademisi, peneliti, dan profesional.

Dalam rapat tersebut, peserta memperoleh pemaparan hasil kajian dari Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), Agus Dwi Susanto, Universitas Indonesia, mengenai rekomendasi penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Paparan ini menjadi dasar diskusi antarkementerian dan lembaga untuk memperoleh pandangan serta masukan terhadap substansi pengaturan yang akan dirumuskan, sekaligus memperkuat dasar ilmiah kebijakan yang akan ditetapkan.

Tujuan rapat ini adalah mendiseminasikan hasil kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, memperoleh masukan dari kementerian dan lembaga terhadap arah pengaturan, serta menyinergikan rencana pelaksanaan uji publik atas hasil kajian tersebut. Dalam forum ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyampaikan pandangan dari aspek hukum guna memastikan kesesuaian materi pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui keterlibatan aktif tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan yang terkoordinasi, berbasis kajian ilmiah, dan memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan sebagai kebijakan nasional.

230226 02

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI