• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

WUJUDKAN TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA YANG AKUNTABEL, DJPP BAHAS HARMONISASI RPMK APBN LUAR NEGERI

151025 01

Jakarta – Sebagai wujud dukungan terhadap terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Perwakilan Republik Indonesia dan Atase Teknis di Luar Negeri, Rabu (15/10/2025). Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur HPP III dan selanjutnya dipimpin oleh Susana Oktavia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat pleno ini merupakan salah satu langkah dalam memastikan keselarasan norma dan substansi peraturan keuangan negara yang diterapkan di luar negeri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. Selain itu, rancangan peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran pada perwakilan RI dan atase teknis di luar negeri, dengan menyesuaikan mekanisme pengelolaan keuangan terhadap perkembangan sistem teknologi informasi dan perbankan internasional.

Ruang lingkup pengaturan dalam RPMK ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain ketentuan umum, daftar isian pelaksanaan anggaran, pejabat perbendaharaan, komitmen dan pengajuan tagihan, pengujian dan penyelesaian tagihan, serta pengawasan dan pengendalian internal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan anggaran pada akhir tahun, pertanggungjawaban selisih kurs, pengelolaan kas besi, hingga pelaksanaan anggaran dalam keadaan kahar (force majeure).

Melalui pengharmonisasian ini, DJPP berkomitmen untuk memastikan setiap ketentuan dalam RPMK selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Diharapkan, penyusunan regulasi ini dapat memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara di luar negeri serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh perwakilan RI dan atase teknis dalam melaksanakan tugasnya.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI