• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KEMENKUM DAN KEMENHUB PERCEPAT ATURAN PERIZINAN BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI

141025 01

Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan (DJPP) melakukan Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi kembali digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan draf regulasi yang vital bagi kemudahan berusaha di sektor transportasi. Rapat penting ini diadakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh direktur harmonisasi II peraturan perundang-undangan, Waliyadin dan dipandu oleh Yulanto Araya, Perancang peraturan perundang-undangan ahli madya.

Penyusunan RPM ini merupakan langkah lanjutan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan utama regulasi ini adalah menetapkan standar yang jelas bagi kegiatan usaha di seluruh subsektor transportasi, mencakup darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dengan fokus pada penilaian tingkat risiko usaha. Regulasi baru ini secara eksplisit dirancang untuk mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur standar kegiatan usaha sebelumnya.

Materi inti yang menjadi pembahasan mendalam adalah klasifikasi dan standar perizinan untuk berbagai jenis angkutan, termasuk Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), Angkutan Bus Pariwisata, dan Angkutan Sewa Khusus. Draft aturan ini merinci kewenangan penerbitan izin berdasarkan skala usaha, dari mikro hingga besar, dan menetapkan persyaratan mendasar bagi pelaku usaha. Di antara persyaratan tersebut adalah kewajiban memiliki minimal lima kendaraan, menyusun rencana bisnis, dan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (pool).

Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, seluruh pihak terkait berharap RPM tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dapat segera dituntaskan dan diundangkan. Pengesahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perizinan berusaha yang lebih sederhana, transparan, dan terukur, sehingga mampu mendorong investasi dan efisiensi operasional bagi seluruh pelaku usaha di sektor transportasi nasional.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI