
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Rapat yang berlangsung secara luring di Ruang Rapat Soepomo, Lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, pada Selasa (14/10), dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej.
Rapat finalisasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, didampingi Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, beserta jajaran. Hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta; Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana; Kepala Divisi Hukum Polri, Viktor Theodorus Sihombing; Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria; serta Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, beserta jajaran masing-masing.
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber disusun sebagai langkah strategis untuk melindungi ruang siber dan ekosistem digital nasional yang memiliki pengaruh besar terhadap keamanan negara, stabilitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi yang begitu pesat, kebutuhan akan payung hukum yang kuat di bidang siber menjadi semakin mendesak.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai keamanan dan ketahanan siber. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap infrastruktur informasi nasional, serta tetap mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab.
Melalui RUU ini, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan terhadap kepentingan nasional dari ancaman dan serangan siber, meningkatkan daya saing di bidang teknologi digital, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ruang siber yang aman. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketahanan siber global.
Ruang siber sendiri merupakan domain global tempat terjadinya interaksi antara manusia, sistem, dan data melalui infrastruktur informasi. Dalam ekosistem ini, ancaman siber dapat muncul dari berbagai arah—baik dari dalam maupun luar negeri—yang berpotensi melemahkan, melumpuhkan, hingga merusak infrastruktur informasi. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk memperkuat pertahanan di ranah digital serta menjaga kedaulatan di era teknologi yang semakin terintegrasi.



