
Jakarta – Sebagai langkah untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) DJPP Kementerian Hukum menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), Selasa (14/10/2025).
Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta Kementerian Hukum.
Rancangan PMK ini disusun sebagai upaya memperbarui dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya guna memastikan mekanisme penyelesaian tunggakan iuran Jaminan Kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. Iuran Jaminan Kesehatan, yang merupakan sejumlah uang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat maupun daerah, berperan penting dalam menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memperkuat dasar hukum terkait proses penetapan besaran tunggakan, tata cara pemotongan DAU dan/atau DBH, serta menegaskan tanggung jawab berbagai pihak dalam penyelesaian tunggakan iuran.
Rancangan PMK tersebut mencakup pengaturan mengenai Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Besaran Tunggakan, Pemotongan DAU dan/atau DBH, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup. Dengan adanya penyempurnaan ini, diharapkan tata kelola iuran Jaminan Kesehatan dapat berlangsung lebih transparan, tertib, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah strategis DJPP dalam memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan sosial kesehatan.


