Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, bersama Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 2 Januari 2025. Rapat ini diadakan atas undangan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut penyusunan RPP yang mengatur tentang pengelolaan ASN, yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Lembaga Administrasi Negara, serta Badan Kepegawaian Negara.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini, yang telah mendapatkan persetujuan izin Prakarsa dari Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 5 Februari 2024, disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. RPP ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan sumber daya manusia ASN yang lebih terstruktur dan menyeluruh.
Fokus utama dalam pengaturan ini adalah pengembangan kualitas ASN dengan memastikan setiap individu ASN memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan kompetensi teknis akan digabungkan untuk menciptakan nilai tambah dalam mencapai tujuan organisasi dan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di seluruh Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN untuk mendukung pembangunan negara yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.