Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno guna membahas Rancangan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid, bertempat di Vasaka Hotel maupun daring melalui platform virtual, Jumat (06/09/2024).
Rapat dipimpin oleh Arif Susandi, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penting seperti BKKBN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam perumusan kebijakan yang komprehensif dan menyeluruh.
Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan kependudukan yang maju, mandiri, dan sejahtera, perlu dirumuskan kebijakan yang mampu mengarahkan pertumbuhan penduduk agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Visi ini mencakup pencapaian standar hidup yang layak bagi seluruh masyarakat, peningkatan kesehatan yang prima, serta penyediaan pendidikan dan keterampilan yang berkelanjutan.
Tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur wilayah pembangunan berwawasan kependudukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penduduk pada tingkat nasional. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan ini menjadi sangat penting sebagai landasan dalam mengukur dan mengarahkan pembangunan kependudukan di Indonesia.
Dengan perumusan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan ini, diharapkan Indonesia mampu mengelola pertumbuhan penduduk secara seimbang, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.