Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I hadir dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dilaksanakan secara hybrid di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada Kamis, (14/11/2024). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara yang meminta koordinasi terkait penyelesaian RPP tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kemenko Polkam, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa. Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai tiga pasal krusial yang belum mencapai kesepakatan, yaitu Pasal 80 ayat (5), Pasal 120B, dan Pasal 131. Selain itu, adanya Undang-Undang Desa yang baru juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPP ini. Beberapa kewenangan telah didelegasikan ke RPP, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat, namun hasil rapat menyepakati untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat pimpinan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan RPP Perubahan Ketiga UU Desa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa. (end)