Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Rapat diselenggarakan secara daring pada Senin, 30 Desember 2024, dibuk oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Rapat ini dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait yang memiliki peran penting dalam mendukung proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Perubahan peraturan ini disusun untuk memperkuat pelayanan transportasi di jalur vital Jakarta-Bandung serta untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih efisien di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang pentingnya dukungan terhadap pendanaan operasional proyek kereta cepat, serta mekanisme pemenuhannya yang melibatkan konsorsium badan usaha milik negara. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan penyelenggaraan kereta cepat, yang menjadi salah satu proyek strategis nasional dalam mendukung mobilitas dan konektivitas antara dua kota besar di Indonesia.
Dengan perubahan peraturan ini, diharapkan dapat mempercepat proses implementasi kereta cepat Jakarta-Bandung, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta memperkuat ekonomi di wilayah yang dilalui jalur transportasi ini.