Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan rapat tim kecil harmonisasi yang kali ini membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Kamis, 9 Desember 2025 ini dipandu oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Ditjen PP. Rapat bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi rancangan perpres dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan nasional terkait pembangunan wilayah Papua.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Agama. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat mempercepat finalisasi rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan percepatan pembangunan di Papua pada periode 2025 hingga 2029.
Rancangan Peraturan Presiden ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam melaksanakan amanat Pasal 53 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan di Papua dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus. Dengan adanya rancangan ini, diharapkan pembangunan di Papua dapat berlangsung lebih terstruktur, berkelanjutan, dan merata.
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029 nantinya akan mencakup berbagai program prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi. Pemerintah menargetkan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Papua sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi khusus.
Dengan harmonisasi regulasi yang terus diupayakan oleh Ditjen PP dan kementerian/lembaga terkait, pemerintah optimis bahwa rancangan perpres ini akan segera disahkan dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi percepatan pembangunan di wilayah Papua, sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. (-end)