• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO PENGHARMONISASIAN RPERMENKES DIADAKAN SECARA HIBRID, FOKUS PADA PERUBAHAN STANDAR KEGIATAN USAHA & PRODUK DI SEKTOR KESEHATAN

100924 16

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno secara hibrid pada Selasa (10/09/2024) bertempat di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum dan daring. Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kesehatan.

Acara ini dibuka oleh Yanuar Syaripulloh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Perindustrian. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pusat Statistik, dan Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat ini membahas pentingnya penyesuaian standar kegiatan usaha dan produk dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, guna meningkatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha di sektor kesehatan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses perizinan dapat lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.

100924 17 100924 18

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI