
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Senin, 2 Februari 2026.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Rapat pleno dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan fiskal nasional. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa pemberian insentif PPN DTP atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian nasional, khususnya pada periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati perlunya penetapan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemberian insentif tersebut sebagai landasan hukum pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2026.


