Jakarta - Dalam rangka mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Panitia Antarkementerian pada Selasa, 26 November 2024. Bertempat di Gedung Ditjen PP dan berlangsung secara hibrid, rapat ini bertujuan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.
Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang didampingi oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., pakar hukum pidana yang turut terlibat dalam penyusunan KUHP baru. Dalam sambutannya, Dhahana menekankan pentingnya penyelarasan peraturan turunan KUHP agar implementasinya berjalan sesuai harapan.
Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan. Selain itu, hadir pula tenaga ahli, seperti Dr. Albert Aries, dan perancang peraturan perundang-undangan ahli utama, Cahyani Suryandari dan Andrie Amoes. Kolaborasi ini dirancang untuk menghasilkan regulasi yang holistik, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan implementasi KUHP baru.
Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada Pasal 76 ayat (7), Pasal 111, dan Pasal 124 UU KUHP yang baru, yang mengamanatkan penetapan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan pidana dan Tindakan, termasuk bagaimana sanksi dijatuhkan dan diterapkan kepada pelanggar hukum. Peraturan ini akan menjadi panduan hukum bagi para penegak hukum, khususnya hakim, untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
RPP ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menjadi wujud reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan keadilan yang lebih efektif, transparan, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia, sesuai dengan semangat pembaruan KUHP yang mulai berlaku pada 2025. (-end)