Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi pada Selasa, 4 Februari 2025. Rapat yang berlangsung secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi yang akan mengatur mekanisme pemberian pengampunan hukum di Indonesia.
Rapat ini dipimpin oleh Radita Ajie, Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan RUU Dan RPERPU, dan dihadiri oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufiqurrakhman dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Ditjen PP. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam merancang kebijakan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada keadilan serta kepastian hukum.
Penyusunan regulasi ini menjadi urgensi tersendiri mengingat grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan instrumen hukum yang berperan penting dalam sistem peradilan pidana. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan standar yang lebih jelas dan mekanisme yang lebih transparan dalam pemberian pengampunan hukum, sehingga tidak hanya berpihak pada kepentingan negara tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.
Dalam pembahasan awal, berbagai aspek hukum dan prosedural menjadi fokus utama, termasuk harmonisasi aturan yang berkaitan dengan pengampunan hukum di berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Selain itu, diperlukan kajian mendalam terhadap dampak kebijakan ini terhadap sistem peradilan pidana, termasuk implikasi terhadap pemasyarakatan, kepentingan korban, serta efektivitas penegakan hukum secara keseluruhan.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa rancangan undang-undang yang disusun dapat menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus mengikuti perkembangan hukum internasional. Dengan adanya forum ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (-end)